IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH : TANTANGAN DAN SOLUSI DARI PERSPEKTIF MAHASISWA KKN TIM II UNDIP

  • Aug 16, 2024
  • Admin Desa Kalangsono
  • KEGIATAN

Desa Kalangsono, Batang (29/07/2024) – Masalah sampah menjadi isu global yang mendesak, tak terkecuali di Desa Kalangsono. Pertambahan jumlah penduduk dan perubahan gaya hidup telah mengakibatkan peningkatan produksi sampah yang signifikan. Salah satu kendala terkait sampah di Desa Kalangsono adalah kesadaran warga akan bahaya dan dampak sampah sembarangan masih tergolong rendah. Jika sampah tidak dikelola dengan baik dan membuang sampah sembarangan maka akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, salah satu contohnya adalah lingkungan bisa menjadi wadah penyakit & virus. Tidak hanya itu, sampah yang terlihat berserakan juga membuat lingkungan tidak terlihat asri dan indah. Untuk mengatasi permasalahan sampah sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan salah satunya adalah UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, namun implementasi hukum tersebut di lapangan seringkali menghadapi berbagai tantangan. Selain undang-undang, pemerintah daerah juga mengeluarkan peraturan daerah yang lebih spesifik terkait pengelolaan sampah yang diatur dalam Perda Kab. Batang No. 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Kab. Batang No. 3 Tahun 2016. Perda ini mengatur hal-hal seperti pemilahan sampah, pemrosesan sampah hingga sanksi bagi pelanggar. 

Melalui program KKN yang diwakilkan oleh mahasiswa Vanesa Bernita Tamba dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro berkesempatan untuk membawakan materi yang berjudul “Legal Green: Implementasi Hukum Terhadap Sampah di Desa Kalangsono” kepada masyarakat warga Desa Kalangsono melalui perspektif hukum. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan implementasi hukum terhadap pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dibawakan oleh mahasiswa Vanesa Bernita Tamba membahas terkait pengertian dari sampah, dampak membuang sampah sembarangan, jenis-jenis sampah, cara mengelola sampah, dan tidak lupa menjelaskan sudut pandang hukum serta sanksi hukum yang terdapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tidak hanya penyampaian materi, mahasiswa Vanesa Bernita Tamba juga memberikan sebuah poster yang berisikan cara mengelola sampah dengan bijak dan benar untuk masyarakat Desa Kalangsono. Melalui materi dan poster yang diberikan, diharapkan masyarakat Desa Kalangsono bisa lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan dari sampah dan sudut pandang hukum dalam pengelolaan sampah.

Kegiatan edukasi materi pengelolaan sampah di perspektif hukum ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat Desa Kalangsono. Masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan dan aktif berpartisipasi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat Desa Kalangsono dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola sampah. 

Penulis: Vanesa Bernita Tamba, Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro

Dosen Pembimbing: Eva Annisaa', S.Farm., Apt., M.Sc.

Lokasi KKN: Desa Kalangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang